Pasal 161
(1) Perawatan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
157 ayat (2) digolongkan sesuai dengan tingkat
kerusakan pada bangunan yaitu:
Perawatan untuk tingkat kerusakan ringan;
Perawatan untuk tingkat kerusakan sedang; dan
Perawatan untuk tingkat kerusakan berat.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -137-
(2) Untuk Perawatan yang memerlukan penanganan
khusus atau dalam usaha meningkatkan wujud
bangunan dan pemugaran Bangunan Gedung
bersejarah, besarnya biaya Perawatan dihitung sesuai
dengan kebutuhan nyata.
(3) Biaya Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri untuk
tingkat nasional atau kepala daerah setempat yang
bertanggung jawab terhadap pembinaan Bangunan
Gedung untuk tingkat daerah provinsi atau daerah
kabupaten/kota.
Paragraf 9
Standar Teknis Bangunan Gedung Negara pada Tahap
Pembongkaran
