PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 162
(1) BGN dapat dibongkar jika:
tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
membahayakan lingkungan di sekitarnya;
tidak dapat dimanfaatkan dan/atau
dipindahtangankan;
- biaya yang dibutuhkan untuk perbaikan lebih
besar daripada biaya Pembongkaran dan
pembangunan baru;
- adanya kebutuhan Pengguna dan/atau pengguna
barang; dan/atau
- adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan
perubahan rencana tata ruang.
(2) Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tindakan pemusnahan fisik BGN
dengan cara dirobohkan.
(3) Dalam hal BGN merupakan BGCB, maka
Pembongkaran BGN harus mengikuti ketentuan
penyelenggaraan BGCB yang dilestarikan.
(4) Tahap Pembongkaran BGN meliputi:
- persiapan Pembongkaran;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -138-
pelaksanaan Pembongkaran; dan
penghapusan aset barang milik negara.
