Pasal 163
(1) Tahap persiapan Pembongkaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 162 ayat (4) huruf a meliputi:
- permohonan dan persetujuan pemusnahan
barang milik negara berupa BGN;
penyusunan rencana pendanaan;
penyusunan RTB; dan
pengadaan penyedia jasa pekerjaan konstruksi
Pembongkaran Bangunan Gedung.
(2) Pengguna BGN mengajukan permohonan dan
persetujuan pemusnahan barang milik negara berupa
BGN dalam bentuk Pembongkaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan selaku pengelola barang milik negara.
(3) Pengajuan permohonan dan persetujuan pemusnahan
barang milik negara berupa BGN dalam bentuk
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah.
(4) Nilai sisa BGN yang dimusnahkan dalam bentuk
Pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dimintakan kepada Menteri dalam bentuk
analisis pendanaan Pembongkaran BGN.
(5) Analisis pendanaan Pembongkaran BGN sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:
- perhitungan nilai saat ini (present value)
Bangunan Gedung;
- perhitungan nilai sisa bongkaran Bangunan
Gedung; dan
- rencana pendanaan Pembongkaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -139-
