Pasal 164
(1) Pengguna BGN menyusun rencana pendanaan
Pembongkaran BGN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 163 ayat (1) huruf b dalam bentuk dokumen
pendanaan Pembongkaran BGN berupa daftar isian
pelaksanaan anggaran atau dokumen pelaksanaan
anggaran.
(2) Dokumen pendanaan Pembongkaran BGN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi
dengan:
rencana kebutuhan;
rencana pendanaan; dan
rencana penyediaan dana.
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyusunan dokumen pendanaan Pembongkaran BGN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku mutatis
mutandis terhadap penyusunan pendanaan
pembangunan BGN sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini.
