PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 23
(1) Ketentuan jarak bebas Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf b meliputi:
GSB;
jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
jarak antar-Bangunan Gedung.
(2) Penentuan besaran jarak bebas Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempertimbangkan:
aspek keselamatan terkait proteksi kebakaran;
aspek kesehatan terkait sirkulasi udara,
pencahayaan, dan sanitasi;
- aspek kenyamanan terkait pandangan,
kebisingan, dan getaran;
- aspek kemudahan terkait aksesibilitas dan akses
evakuasi;
- aspek keserasian lingkungan terkait perwujudan
wajah kota; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -21-
- aspek ketinggian Bangunan Gedung yang
ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan
Gedung.
