PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
- aspek daya dukung lingkungan yaitu kemampuan
lingkungan untuk menampung kegiatan dan segala
www.peraturan.go.id
No. 6628
akibat/dampak yang ditimbulkan, antara lain kemampuan
daya resapan air, ketersediaan air bersih, volume
persampahan dan limbah yang ditimbulkan, serta beban
transportasi;
- aspek keseimbangan lingkungan yaitu terkait pemenuhan
proporsi ruang terbuka terhadap ruang terbangun dalam
lingkup kawasan;
- aspek keselamatan lingkungan yaitu terkait kemudahan
akses bagi pemadam kebakaran dan akses terhadap
evakuasi pada saat terjadi bencana;
- aspek keserasian lingkungan yaitu terkait perwujudan wajah
kota yang diharapkan;
- aspek perkembangan kawasan yaitu terkait kebijakan pada
kawasan yang didorong atau dibatasi pengembangannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
