PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 21
(1) Ketentuan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b merupakan
pemenuhan terhadap:
- kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung;
dan
- jarak bebas Bangunan Gedung.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan intensitas Bangunan Gedung
yang ditetapkan dalam RDTR dan/atau RTBL.
