PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 20
(1) Ketentuan peruntukan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2)
huruf a merupakan kesesuaian fungsi Bangunan
Gedung dengan peruntukan pada lokasinya
berdasarkan RDTR dan/atau RTBL.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang didirikan harus
mengikuti ketentuan peruntukan yang ditetapkan
dalam RDTR dan/atau RTBL.
