PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 19
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, wajib memenuhi ketentuan peruntukan
dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b.
(2) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -19-
ketentuan peruntukan Bangunan Gedung; dan
ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat
dalam KRK.
(4) KRK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan
pada RDTR dan/atau RTBL.
(5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
menyediakan KRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Masyarakat secara elektronik.
