PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 18
(1) Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan
Gedung dengan lingkungannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf c harus mempertimbangkan terciptanya ruang
luar Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau yang
seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(2) Pertimbangan terhadap terciptanya ruang luar
Bangunan Gedung dan ruang terbuka hijau
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan
dalam pemenuhan ketentuan daerah resapan, akses
penyelamatan, sirkulasi kendaraan dan manusia,
serta terpenuhinya kebutuhan prasarana dan sarana
di luar Bangunan Gedung.
