PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 17
(1) Tata ruang dalam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b harus mempertimbangkan
fungsi ruang, arsitektur Bangunan Gedung, dan
keandalan Bangunan Gedung.
(2) Pertimbangan fungsi ruang diwujudkan dalam
efisiensi dan efektivitas tata ruang dalam.
(3) Pertimbangan arsitektur Bangunan Gedung
diwujudkan dalam pemenuhan tata ruang dalam
terhadap kaidah arsitektur Bangunan Gedung secara
keseluruhan.
