PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 24
(1) RTBL merupakan pengaturan ketentuan tata
bangunan sebagai tindak lanjut rencana tata ruang
wilayah kabupaten/kota dan/atau RDTL wilayah
perkotaan, digunakan dalam pengendalian
pemanfaatan ruang suatu kawasan dan panduan
rancangan kawasan atau kota untuk mewujudkan
kesatuan karakter serta kualitas Bangunan Gedung
dan lingkungan yang berkelanjutan.
(2) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi pokok ketentuan program bangunan dan
lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana,
dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
