Pasal 25
(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota atau berdasarkan kemitraan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, swasta, dan/atau
Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada
kawasan yang bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan
lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan
kembali, pembangunan baru, dan/atau Pelestarian
untuk:
kawasan terbangun;
kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
kawasan baru yang potensial berkembang;
dan/atau
- kawasan yang bersifat campuran.
(3) Dalam hal kawasan yang dilindungi dan dilestarikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, RTBL
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -22-
dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi
kawasan.
(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan
teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.
(5) RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan peraturan bupati/wali kota, dan untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta dengan peraturan gubernur.
(6) Dalam hal RTBL pada kawasan strategis nasional,
RTBL ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
