PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL
yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi
dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan
Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang
baru, harus disesuaikan.
(2) Dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota harus
mempertimbangkan kondisi peruntukan dan
intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.
Paragraf 3
Ketentuan Keandalan Bangunan Gedung
