PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 27
Ketentuan keandalan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi ketentuan
aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
kemudahan Bangunan Gedung.
