PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 28
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -23-
(2) Ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap beban muatan;
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya kebakaran; dan
- ketentuan kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
