Pasal 29
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
ketentuan sistem struktur Bangunan Gedung;
ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung;
ketentuan material struktur dan konstruksi; dan
ketentuan kelaikan fungsi struktur Bangunan
Gedung.
(2) Struktur Bangunan Gedung harus direncanakan kuat,
stabil, dan memenuhi ketentuan pelayanan
(serviceability) dalam memikul beban selama umur
layanan yang direncanakan dengan
mempertimbangkan fungsi Bangunan Gedung, lokasi,
keawetan, dan kemudahan pelaksanaan konstruksi.
(3) Ketentuan teknis mengenai standar sistem struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
struktur atas Bangunan Gedung; dan
struktur bawah Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan pembebanan pada struktur Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
memperhitungkan kemampuan struktur dalam
memikul beban yang mungkin bekerja selama umur
layanan struktur.
(5) Selain pengaruh beban sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), perencanaan struktur harus
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -24-
memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan
serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur
layanannya.
(6) Dalam perencanaan struktur Bangunan Gedung
terhadap pengaruh gempa, struktur Bangunan
Gedung harus diperhitungkan pengaruh gempa
rencana sesuai dengan tingkat risiko gempa dan
tingkat kinerja struktur.
(7) Ketentuan teknis mengenai material struktur dan
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
konstruksi beton;
konstruksi baja;
konstruksi kayu;
konstruksi bambu; dan
konstruksi dengan bahan dan teknologi khusus.
(8) Untuk memenuhi ketentuan kelaikan fungsi struktur
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d, perencanaan struktur harus
dilakukan dengan perhitungan mekanika teknik.
