PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 30
(1) Setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan
sistem proteksi bahaya kebakaran.
(2) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi
Pengguna dan harta benda dari bahaya serta
kerusakan fisik pada saat terjadi kebakaran.
(3) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dapat memberikan
waktu kepada Pengguna dan/atau Pengunjung untuk
menyelamatkan diri pada saat terjadi kebakaran.
(4) Sistem proteksi bahaya kebakaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pada Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan efisiensi waktu, mutu, dan biaya
pada tahap Perawatan dan pemulihan setelah terjadi
kebakaran.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -25-
