Pasal 31
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan teknis
mengenai:
sistem proteksi pasif;
sistem proteksi aktif; dan
manajemen kebakaran.
(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi pasif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengaturan komponen arsitektur dan struktur;
akses dan pasokan air untuk pemadam
kebakaran; dan
- sarana penyelamatan.
(3) Sistem proteksi pasif sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, risiko
kebakaran, geometri ruang, bahan bangunan
terpasang, dan/atau jumlah dan kondisi Pengguna
dan/atau Pengunjung dalam Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi aktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
sistem pemadam kebakaran;
sistem deteksi, alarm kebakaran, dan sistem
komunikasi;
sistem pengendalian asap kebakaran; dan
pusat pengendali kebakaran.
(5) Sistem proteksi aktif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas,
ketinggian, volume bangunan, dan/atau jumlah dan
kondisi Pengguna dan/atau Pengunjung dalam
Bangunan Gedung.
(6) Ketentuan teknis mengenai manajemen kebakaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
mempertimbangkan fungsi, klasifikasi, luas, jumlah
lantai, dan/atau dengan jumlah Pengguna dan/atau
Pengunjung tertentu.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -26-
(7) Penggunaan peralatan Bangunan Gedung harus
memperhatikan risiko terhadap kebakaran.
(8) Dalam hal diperlukan penentuan sifat bahan
Bangunan Gedung dan tingkat ketahanan api
komponen struktur Bangunan Gedung, dilakukan
pengujian api.
(9) Pengujian api sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dilakukan sesuai standar metode uji oleh lembaga uji
yang terakreditasi.
(10) Untuk mendukung kemampuan Bangunan Gedung
terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah kabupaten/kota
menyusun dan menerapkan rencana manajemen
kebakaran skala perkotaan dan rencana induk sistem
proteksi kebakaran kota.
