PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 32
(1) Ketentuan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung digunakan untuk perancangan, instalasi, dan
Pemeliharaan sistem proteksi petir pada Bangunan
Gedung.
(2) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk mengurangi risiko kerusakan
Bangunan Gedung dan peralatan yang ada di
dalamnya, serta melindungi keselamatan manusia
yang berada di dalam dan/atau sekitar Bangunan
Gedung dari sambaran petir.
(3) Sistem proteksi petir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan:
kemampuan perlindungan secara teknis;
ketahanan mekanis; dan
ketahanan terhadap korosi.
