PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 33
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -27-
sistem proteksi petir eksternal; dan
sistem proteksi petir internal.
(2) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
terminal udara;
konduktor turun;
pembumian; dan
sistem pengawasan.
(3) Ketentuan teknis mengenai sistem proteksi petir
internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan proteksi peralatan elektronik terhadap efek
dari arus petir.
