PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 34
(1) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) huruf c digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, pemeriksaan, dan
Pemeliharaan instalasi listrik.
(2) Setiap Bangunan Gedung yang dilengkapi dengan
instalasi listrik dan sumber daya listriknya, harus
dijamin aman dan andal.
(3) Ketentuan kemampuan Bangunan Gedung terhadap
bahaya kelistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi ketentuan teknis mengenai:
sumber listrik;
instalasi listrik;
panel listrik; dan
sistem pembumian.
