PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 35
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi
harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -28-
(2) Ketentuan aspek kesehatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
sistem penghawaan Bangunan Gedung;
sistem pencahayaan Bangunan Gedung;
sistem pengelolaan air pada Bangunan Gedung;
sistem pengelolaan sampah pada Bangunan
Gedung; dan
- penggunaan bahan Bangunan Gedung.
