Pasal 36
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasi harus dilengkapi dengan sistem
penghawaan.
(2) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk menjamin terjadinya pergantian
udara segar, menjaga kualitas udara sehat dalam
ruangan dan dalam bangunan, serta menghilangkan
kelembaban, bau, asap, panas, bakteri, partikel debu,
dan polutan di udara sesuai kebutuhan.
(3) Ketentuan sistem penghawaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
ventilasi alami; dan
ventilasi mekanis.
(4) Dalam hal ketentuan ventilasi alami sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi, harus
disediakan ventilasi mekanis.
(5) Penerapan sistem ventilasi harus dilakukan dengan
mempertimbangkan prinsip penghematan energi
dalam Bangunan Gedung.
