Pasal 37
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pencahayaan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -29-
(2) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan agar kegiatan pada Bangunan
Gedung dapat dilaksanakan secara efektif, nyaman,
dan hemat energi.
(3) Ketentuan sistem pencahayaan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf b meliputi ketentuan teknis mengenai:
sistem pencahayaan alami; dan
sistem pencahayaan buatan.
(4) Ketentuan sistem pencahayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pencahayaan pada Bangunan Gedung.
(5) Sistem pencahayaan buatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b termasuk pencahayaan darurat.
(6) Pencahayaan darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dipasang pada Bangunan Gedung
dengan fungsi tertentu, dapat bekerja secara otomatis,
dan mempunyai tingkat pencahayaan yang cukup
untuk evakuasi yang aman.
