Pasal 38
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan
klasifikasinya, harus dilengkapi dengan sistem
pengelolaan air.
(2) Sistem pengelolaan air sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertujuan untuk:
- mencukupi kebutuhan dasar Pengguna agar
mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan
produktif;
- menjamin terselenggaranya pengelolaan air
limbah pada Bangunan Gedung sesuai standar
kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
- mempertahankan kondisi hidrologi alami, dengan
cara memaksimalkan pemanfaatan air hujan,
infiltrasi air hujan, dan menyimpan sementara air
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -30-
hujan untuk menurunkan debit banjir melalui
optimasi pemanfaatan elemen alam dan
pemanfaatan elemen buatan.
(3) Ketentuan sistem pengelolaan air pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf c meliputi ketentuan teknis mengenai:
sistem penyediaan air minum;
sistem pengelolaan air limbah; dan
sistem pengelolaan air hujan pada Bangunan
Gedung dan persilnya.
(4) Ketentuan sistem pengelolaan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk
perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan sistem
pengelolaan air pada Bangunan Gedung.
