PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal
dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau
fasilitas lainnya. Sampah spesifik meliputi:
- sampah yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun;
- sampah yang mengandung limbah bahan
berbahaya dan beracun;
sampah yang timbul akibat bencana;
puing bongkaran bangunan;
sampah yang secara teknologi belum dapat diolah;
dan/atau
- sampah yang timbul secara tidak periodik.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
