PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 40
(1) Setiap Bangunan Gedung harus menggunakan bahan
bangunan yang aman bagi kesehatan Pengguna dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -31-
tidak menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
(2) Penggunaan bahan bangunan yang aman bagi
kesehatan Pengguna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus tidak mengandung bahan berbahaya
atau beracun bagi kesehatan, dan aman bagi
Pengguna.
(3) Penggunaan bahan bangunan yang tidak berdampak
negatif terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus:
- menghindari timbulnya efek silau dan pantulan
bagi Pengguna lain, Masyarakat, dan lingkungan
sekitarnya;
- menghindari timbulnya efek peningkatan suhu
lingkungan di sekitarnya;
- mempertimbangkan prinsip konservasi energi;
dan
- mewujudkan Bangunan Gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya.
(4) Bangunan Gedung harus mempertimbangkan
penggunaan bahan bangunan lokal yang
memperhatikan Pelestarian lingkungan.
