PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 41
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kenyamanan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Ketentuan kenyamanan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
- kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung;
kenyamanan kondisi udara dalam ruang;
kenyamanan pandangan dari dan ke dalam
Bangunan Gedung; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -32-
- kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung.
