PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 42
(1) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung pelaksanaan
kegiatan di dalam Bangunan Gedung secara nyaman
sesuai fungsi Bangunan Gedung.
(2) Ketentuan kenyamanan ruang gerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan teknis mengenai:
- penentuan kebutuhan luasan ruang gerak dalam
Bangunan Gedung; dan
- hubungan antarruang dalam Bangunan Gedung.
(4) Kenyamanan ruang gerak dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
- fungsi ruang, jumlah Pengguna, perabot atau
peralatan, dan aksesibilitas ruang di dalam
Bangunan Gedung; dan
- ketentuan keselamatan dan kesehatan.
