Pasal 43
(1) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
bertujuan untuk mendukung kegiatan di dalam
Bangunan Gedung yang nyaman secara termal dan
hemat energi.
(2) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
untuk perencanaan, pemasangan, dan Pemeliharaan
sistem pengkondisian udara dalam ruang.
(3) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -33-
temperatur;
kelembaban relatif dalam ruang;
kecepatan laju udara atau kecepatan aliran
udara; dan
- pertukaran udara segar atau pertukaran udara
alami dalam ruangan.
(4) Ketentuan kenyamanan kondisi udara dalam ruang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan teknis mengenai:
- kenyamanan termal secara alami berupa
temperatur dan kelembaban udara; dan
- penggunaan pengkondisian udara secara buatan.
(5) Dalam hal kenyamanan termal dalam ruang tidak
dapat dicapai dalam kondisi alami, dapat digunakan
pengkondisian udara buatan untuk membantu
pencapaian kenyamanan termal.
(6) Perencanaan sistem pengkondisian udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mempertimbangkan:
- fungsi Bangunan Gedung atau ruang, jumlah
Pengguna dan/atau Pengunjung, letak, volume
ruang, jenis peralatan, dan penggunaan bahan
bangunan;
kesehatan penghuni atau Pengguna;
kemudahan Pemeliharaan dan Perawatan; dan
prinsip penghematan energi dan kelestarian
lingkungan.
