Pasal 44
(1) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung bertujuan untuk mendukung kegiatan pada
Bangunan Gedung yang nyaman secara privasi
sehingga tidak saling mengganggu satu sama lain.
(2) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk perencanaan ruang di dalam
Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -34-
(3) Ketentuan kenyamanan pandangan pada Bangunan
Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kenyamanan pandangan dari dalam ruang ke luar
Bangunan Gedung; dan
- kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung.
(4) Ketentuan kenyamanan pandangan dari dalam ruang
ke luar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a mempertimbangkan:
- gubahan massa bangunan, rancangan bukaan,
tata ruang dalam dan luar bangunan, dan
rancangan bentuk luar bangunan;
- pemanfaatan potensi ruang luar Bangunan
Gedung dan penyediaan ruang terbuka hijau; dan
- pencegahan terhadap gangguan silau dan
pantulan sinar.
(5) Ketentuan kenyamanan pandangan dari luar ke dalam
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b mempertimbangkan:
- rancangan bukaan, tata ruang dalam dan luar
bangunan, dan rancangan bentuk luar Bangunan
Gedung; dan
- keberadaan Bangunan Gedung yang ada
dan/atau yang akan ada di sekitarnya.
