Pasal 45
(1) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung bertujuan untuk
mendukung kegiatan di dalam Bangunan Gedung
dengan nyaman tanpa gangguan getaran dan
kebisingan.
(2) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan
ruang di dalam Bangunan Gedung.
(3) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -35-
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kenyamanan terhadap tingkat getaran dalam
Bangunan Gedung; dan
- kenyamanan terhadap tingkat kebisingan dalam
Bangunan Gedung.
(4) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadi getaran, harus
memperhatikan waktu paparan getaran terhadap
Pengguna tidak melebihi batas yang diperkenankan
sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Bangunan Gedung yang karena fungsi dan
aktivitasnya mengakibatkan terjadinya kebisingan,
harus menjaga agar tingkat kebisingan yang
dihasilkan tidak menimbulkan gangguan
pendengaran, kesehatan, dan kenyamanan bagi
Pengguna dan/atau Pengunjung dalam melakukan
kegiatan.
(6) Ketentuan kenyamanan terhadap tingkat getaran dan
kebisingan dalam Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan jenis
kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber
getar dan kebisingan lainnya baik yang berada pada
Bangunan Gedung maupun di luar Bangunan Gedung.
