PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 46
(1) Setiap Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasinya, harus memenuhi ketentuan aspek
kemudahan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Ketentuan kemudahan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
ketentuan:
- kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
Bangunan Gedung; dan
- kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -36-
