PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 47
(1) Ketentuan kemudahan hubungan ke, dari, dan di
dalam Bangunan Gedung bertujuan menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan
nyaman bagi setiap Pengguna dan Pengunjung
Bangunan Gedung.
(2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas hubungan ke,
dari, dan di dalam Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan tersedianya:
- hubungan horizontal antarruang atau antar
bangunan; dan
- hubungan vertikal antar lantai dalam Bangunan
Gedung.
