Pasal 48
(1) Hubungan horizontal antarruang atau antar bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
huruf a berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk memudahkan hubungan horizontal antarruang
atau antar bangunan pada Bangunan Gedung.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pintu;
selasar;
koridor;
jalur pedestrian;
jalur pemandu; dan/atau
jembatan penghubung antarruang atau antar
bangunan.
(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan
horizontal antarruang atau antar bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
jumlah sarana;
ukuran sarana;
konstruksi sarana;
jarak antarruang atau antar bangunan;
fungsi Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -37-
luas Bangunan Gedung; dan
jumlah Pengguna dan Pengunjung.
