PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 49
(1) Setiap Bangunan Gedung bertingkat harus memenuhi
ketentuan kemudahan hubungan vertikal antar lantai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2)
huruf b berupa tersedianya sarana yang memadai
untuk memudahkan hubungan vertikal antar lantai
pada Bangunan Gedung.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tangga;
ram;
lift;
lift tangga;
tangga berjalan atau eskalator; dan/atau
lantai berjalan (moving walk).
(3) Pemenuhan ketentuan kemudahan hubungan vertikal
antar lantai harus memperhatikan:
- jenis, jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana
hubungan vertikal;
fungsi dan luas Bangunan Gedung;
jumlah Pengguna dan Pengunjung; dan
keselamatan Pengguna dan Pengunjung.
