Pasal 50
(1) Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan
kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ayat (2) huruf b berupa tersedianya
prasarana dan sarana Pemanfaatan Bangunan Gedung
yang memadai.
(2) Kelengkapan prasarana dan sarana Pemanfaatan
Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
ruang ibadah;
ruang ganti;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -38-
ruang laktasi;
taman penitipan anak;
toilet;
bak cuci tangan;
pancuran;
urinoar;
tempat sampah;
fasilitas komunikasi dan informasi;
ruang tunggu;
perlengkapan dan peralatan kontrol;
rambu dan marka;
titik pertemuan;
tempat parkir;
sistem parkir otomatis; dan/atau
sistem kamera pengawas.
(3) Perancangan dan penyediaan prasarana dan sarana
Pemanfaatan Bangunan Gedung umum harus
memperhatikan:
fungsi Bangunan Gedung;
luas Bangunan Gedung; dan
jumlah Pengguna dan Pengunjung.
Paragraf 4
Ketentuan Bangunan Gedung di Atas dan/atau di Dalam
Tanah dan/atau Air dan/atau Prasarana atau
Sarana Umum
