Pasal 51
(1) Ketentuan Bangunan Gedung di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau
sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf c dilaksanakan sesuai standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung.
(2) Selain mengikuti standar perencanaan dan
perancangan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), perencanaan dan
perancangan harus mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -39-
lokasi penempatan Bangunan Gedung;
arsitektur Bangunan Gedung;
sarana keselamatan;
struktur Bangunan Gedung; dan
sanitasi dalam Bangunan Gedung.
(3) Bangunan Gedung di dalam tanah harus memenuhi
ketentuan:
RDTR dan/atau RTBL;
bukan untuk fungsi hunian;
tidak mengganggu fungsi sarana dan prasarana
umum yang berada di dalam tanah; dan
- keandalan Bangunan Gedung sesuai fungsi dan
klasifikasi Bangunan Gedung.
(4) Dalam hal Bangunan Gedung atau bagian Bangunan
Gedung dibangun di luar tapak di dalam tanah selain
mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibutuhkan persetujuan dari pihak terkait.
(5) Bangunan Gedung di dalam dan/atau di atas
permukaan air harus memenuhi ketentuan:
- RTRL, rencana tata ruang wilayah, RDTR
dan/atau RTBL;
- tidak mengganggu keseimbangan lingkungan, dan
fungsi lindung kawasan;
- tidak menimbulkan perubahan arus air yang
dapat merusak lingkungan;
tidak menimbulkan pencemaran;
telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
- mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
(6) Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
prasarana dan/atau sarana umum harus memenuhi
ketentuan:
- rencana tata ruang wilayah, RDTR dan/atau
RTBL;
- tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana
umum yang berada di atas, di bawahnya,
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -40-
dan/atau di sekitarnya;
- tetap memperhatikan keserasian Bangunan
Gedung terhadap lingkungannya; dan
- telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung berada di dalam tanah
yang melintasi atau dilintasi prasarana dan/atau
sarana umum, harus memenuhi ketentuan:
- rencana tata ruang wilayah, RDTR, dan/atau
RTBL;
- tidak diperuntukkan sebagai fungsi hunian atau
tempat tinggal;
- tidak mengganggu fungsi prasarana dan sarana di
dalam tanah;
- telah mempertimbangkan keandalan Bangunan
Gedung sesuai fungsi dan klasifikasi Bangunan
Gedung; dan
- mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
(8) PBG untuk Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7)
harus mendapat pertimbangan teknis TPA.
(9) Dalam hal belum terdapat RTRL, rencana tata ruang
wilayah, RDTR, dan/atau RTBL sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat
(6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, penetapan
peruntukan lokasi harus memperoleh persetujuan
kepala daerah atas pertimbangan TPA.
