Pasal 52
(1) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf a ditetapkan bagi:
- Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah;
- Bangunan Gedung yang dibangun di atas
dan/atau di bawah prasarana dan/atau sarana
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -41-
umum; dan
- Bangunan Gedung yang dibangun di bawah
dan/atau di atas permukaan air.
(2) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- lokasi peletakan Bangunan Gedung harus
mempertimbangkan kondisi geologis dan
topografis yang aman bagi Bangunan Gedung di
dalam tanah berdasarkan studi kelayakan;
- berada pada daerah yang memiliki kondisi
struktur lapisan dan sifat deformasi tanah relatif
stabil untuk menahan beban dan penurunan
tanah akibat penggalian atau beban Bangunan
Gedung; dan
- berada pada daerah yang memiliki kondisi
permukaan air tanah, tekanan rembesan air, dan
potensi banjir yang relatif rendah.
(3) Dalam hal kondisi permukaan air tanah, tekanan
rembesan air, dan potensi banjir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c relatif tinggi, perlu
dilakukan upaya antisipasi terhadap risiko kebocoran
atau rembesan air ke dalam Bangunan Gedung.
(4) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah harus
sesuai ketentuan jenis fasilitas prasarana umum
terpadu di bawah tanah yang harus diperhatikan
dan/atau diintegrasikan saat membangun Bangunan
Gedung di bawah tanah.
(5) Penempatan Bangunan Gedung di dalam tanah yang
direkomendasikan layak dan aman sebagai tempat
manusia melakukan kegiatan, berada pada kedalaman
antara 0 m (nol meter) sampai dengan -30 m (minus
tiga puluh meter) di bawah permukaan tanah.
(6) Dalam hal Bangunan Gedung yang dibangun di dalam
tanah digunakan untuk menyimpan atau
memproduksi bahan radioaktif, racun, bahan mudah
terbakar, bahan peledak, dan bahan lain yang sifatnya
mudah meledak, maka harus memenuhi ketentuan:
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -42-
- lokasi Bangunan Gedung terletak di luar
lingkungan perumahan atau berjarak tertentu
dari jalan umum, jalan kereta api, dan Bangunan
Gedung lain di sekitarnya sesuai persetujuan
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Bangunan Gedung yang didirikan harus terletak
pada jarak tertentu dari batas persil atau
Bangunan Gedung lainnya dalam persil sesuai
persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah; dan
- harus dapat menjamin keamanan keselamatan
serta kesehatan Pengguna dan lingkungannya.
(7) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tidak mengganggu fungsi dan
kinerja prasarana dan sarana umum yang berada
di atas dan/atau di bawahnya;
- penempatan Bangunan Gedung dan/atau bagian
Bangunan Gedung tetap memperhatikan
keserasian Bangunan Gedung terhadap
lingkungannya; dan/atau
- lokasi penempatan Bangunan Gedung tidak
mengganggu kelancaran arus lalu lintas
kendaraan, orang, maupun barang.
(8) Ketentuan lokasi penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- lokasi peletakan Bangunan Gedung yang dekat
dengan mata air harus melindungi keberadaan
mata air tersebut, titik lokasinya, kapasitas
pasokan air dan kontinuitas pasokannya, kualitas
atau baku mutu airnya, maupun biota yang
hidup di dalamnya;
- posisi dan/atau jarak penempatan Bangunan
Gedung dan/atau bagian bangunan yang
berhubungan langsung dengan air, harus
menjamin tidak mengganggu keseimbangan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -43-
lingkungan dan fungsi lindung kawasan dan/atau
menimbulkan perubahan atau arus air yang
dapat merusak lingkungan; dan/atau
- Bangunan Gedung tidak boleh mengganggu
kegiatan transportasi air.
(9) Ketentuan lokasi Penempatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c meliputi:
- Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan peledak
dan bahan lain yang sifatnya mudah meledak;
dan
- Bangunan Gedung bukan digunakan untuk
menyimpan atau memproduksi bahan radioaktif,
racun, bahan mudah terbakar atau bahan lain
yang berbahaya.
