Pasal 53
(1) Ketentuan arsitektur Bangunan Gedung di atas
dan/atau dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi ketentuan:
penampilan Bangunan Gedung;
tata ruang dalam; dan
keseimbangan, keserasian, serta keselarasan
Bangunan Gedung dan lingkungan.
(2) Perancangan penampilan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mempertimbangkan kaidah estetika Bangunan
Gedung, bentuk, karakteristik arsitektur Bangunan
Gedung, dan lingkungan prasarana atau sarana
umum yang berada di sekitarnya serta tidak
membahayakan Masyarakat sekitarnya.
(3) Perancangan tata ruang dalam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan prinsip
umum rancangan tata ruang dalam untuk Bangunan
Gedung di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -44-
dan/atau prasarana atau sarana umum.
(4) Prinsip umum rancangan tata ruang dalam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- kejelasan, kemudahan aksesibilitas dan orientasi,
penciptaan hubungan visual antarruang, dan
penciptaan suasana di dalam Bangunan Gedung
yang dapat memberikan kesan yang nyaman,
terbuka atau lapang, atau luas dan aman;
- penerapan pola tata ruang dalam yang
menggunakan prinsip sistem jalur, aktivitas di
simpul, dan tetenger;
- penerapan pola rancangan yang memperhatikan
penggunaan warna, pola garis dan tekstur; dan
- penyediaan ruang atau akses khusus yang
menghubungkan dengan ruang luar atau terbuka
secara langsung dengan permukaan tanah.
(5) Ketentuan keseimbangan, keserasian, serta
keselarasan Bangunan Gedung dan lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- perencanaan bentuk, penampilan, material
maupun warna harus dirancang memenuhi
kaidah keindahan dan keserasian lingkungan
yang telah ada dan/atau yang direncanakan
sesuai dengan fungsinya; dan
- perencanaan Bangunan Gedung harus
mempertahankan potensi unsur alami yang ada
dalam tapak secara optimal dan
mempertimbangkan keserasian Bangunan
Gedung dengan potensi arsitektural lanskap yang
ada.
