Pasal 54
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana
umum harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan
yang digunakan sebagai sarana keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -45-
huruf c dalam kondisi darurat seperti kebakaran,
gempa, dan banjir.
(2) Fasilitas dan peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
jalur penyelamatan dan pintu darurat;
tangga darurat dan/atau elevator darurat;
ruang kompartemen;
lampu dan tanda darurat;
sistem deteksi, alarm, dan komunikasi darurat;
sumber listrik darurat;
ruang pusat pengendali keadaan darurat;
sistem pengendalian asap;
perlengkapan alat pemadam api; dan
penggunaan konstruksi bangunan yang tahan
api, tahan gempa, dan/atau kedap air.
