PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Beban statis berupa:
- beban akibat berat Bangunan Gedung itu sendiri
beserta seluruh isinya.
- statis dari luar dalam jangka panjang akibat
tekanan tanah.
Huruf b
Beban dinamik berupa:
- beban tekanan dinamik tanah akibat getaran,
benturan atau pergerakan dari kendaraan atau
kegiatan-kegiatan lainnya dari bangunan
prasarana atau sarana umum yang berada di atas
permukaan tanah.
- beban akibat pukulan gelombang pada bagian-
bagian Bangunan Gedung, termasuk pengaruh
siraman air terhadap Bangunan Gedung atau
beban benturan dari kendaraan air yang merapat
ke Bangunan Gedung;
- beban benturan akibat benturan dari kendaraan,
terutama untuk Bangunan Gedung yang berada di
atas jalan umum atau jalur kereta api.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
