PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 56
(1) Setiap Bangunan Gedung di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air dan/atau prasarana atau sarana
umum yang memiliki bagian bangunan yang berada
atau muncul di atas permukaan tanah harus
dilengkapi dengan sanitasi dalam Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2)
huruf e berupa saluran drainase muka tanah (surface
drainage) dan/atau saluran drainase bawah tanah
(sub surface drainage).
(2) Perencanaan sanitasi dalam Bangunan Gedung di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air dan/atau
prasarana atau sarana umum dilaksanakan sesuai
ketentuan keandalan Bangunan Gedung.
Paragraf 5
Ketentuan Desain Prototipe/Purwarupa
