Pasal 57
(1) Desain prototipe/purwarupa dapat digunakan dalam
perencanaan teknis untuk Bangunan Gedung.
(2) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
Masyarakat dapat menyusun desain
prototipe/purwarupa.
(3) Dalam menyusun desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud ayat (2),
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau
Masyarakat harus berdasarkan pada:
pemenuhan Standar Teknis;
pemenuhan ketentuan pokok tahan gempa;
pertimbangan kondisi geologis dan geografis;
pertimbangan ketersediaan bahan bangunan;
pemenuhan kriteria desain sesuai dengan
kebutuhan pembangunan; dan
- pertimbangan kemudahan pelaksanaan
konstruksi.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -47-
(4) Desain prototipe/purwarupa yang disusun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan
kepada Menteri untuk ditetapkan.
(5) Desain prototipe/purwarupa yang telah ditetapkan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dicantumkan di dalam SIMBG.
(6) Dalam penggunaan desain prototipe/purwarupa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik dapat
melakukan penyesuaian sepanjang tetap
memperhatikan ketentuan persyaratan pokok tahan
gempa.
(7) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
harus dilakukan oleh arsitek atau TPT.
Bagian Ketiga
Standar Pelaksanaan dan Pengawasan Konstruksi
Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
