Pasal 60
(1) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan oleh:
- penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi untuk pengawasan
konstruksi; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -50-
- penyedia jasa perencanaan konstruksi untuk
pengawasan berkala.
(2) Kegiatan pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengendalian waktu;
pengendalian biaya;
pengendalian pencapaian sasaran fisik; dan
tertib administrasi Bangunan Gedung.
(3) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(4) Pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia
jasa pengawasan konstruksi atau manajemen
konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a meliputi:
pengawasan pada tahap perencanaan;
pengawasan persiapan konstruksi;
pengawasan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima pertama (provisional
hand over) pekerjaan konstruksi; dan
- pengawasan tahap Pemeliharaan pekerjaan
konstruksi sampai dengan serah terima akhir
(final hand over) pekerjaan konstruksi.
(5) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi membuat laporan pengawasan
konstruksi pada setiap tahapan pelaksanaan
konstruksi.
(6) Penyedia jasa pengawasan konstruksi atau
manajemen konstruksi memiliki tanggung jawab
mengeluarkan surat pernyataan kelaikan fungsi
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -51-
Bangunan Gedung yang diawasi sesuai dengan
dokumen PBG.
(7) Dalam hal Bangunan Gedung terbangun atau
pelaksanaannya menggunakan lebih dari 1 (satu)
penyedia jasa pengawasan konstruksi, maka surat
pernyataan kelaikan fungsi Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikeluarkan oleh
Pengkaji Teknis berdasarkan hasil pernyataan
kelaikan fungsi Bangunan Gedung dari setiap
penyedia jasa pengawasan konstruksi sesuai dengan
lingkup pekerjaannya.
Paragraf 4
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
