Pasal 61
(1) Setiap pengguna jasa dan penyedia jasa dalam
penyelenggaraan jasa konstruksi harus menerapkan
SMKK.
(2) Penyedia jasa yang harus menerapkan SMKK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penyedia jasa yang memberikan layanan:
- konsultansi manajemen penyelenggaraan
konstruksi;
konsultansi konstruksi pengawasan; dan
pekerjaan konstruksi.
(3) SMKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi standar keamanan, keselamatan,
kesehatan, dan keberlanjutan.
(4) Standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan:
keselamatan keteknikan konstruksi;
keselamatan dan kesehatan kerja;
keselamatan publik; dan
keselamatan lingkungan.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -52-
(5) Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus melakukan:
identifikasi bahaya;
penilaian risiko dan pengendalian risiko atau
peluang (hazard identification risk assessment
opportunity) pekerjaan konstruksi; dan
- sasaran dan program keselamatan konstruksi,
yang dibuat berdasarkan tahapan pekerjaan
(work breakdown structure).
(6) Ketentuan mengenai SMKK dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Standar Pemanfaatan Bangunan Gedung
Paragraf 1
Umum
