Pasal 62
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung melalui
divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala, atau penyedia jasa yang kompeten di
bidangnya.
(2) Pemanfaatan Bangunan Gedung dilakukan melalui
kegiatan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan
Gedung, serta pemeriksaan berkala bangunan agar
Bangunan Gedung tetap laik fungsi sebagai Bangunan
Gedung, melalui kegiatan yang meliputi:
- penyusunan rencana Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
- pelaksanaan sosialisasi, promosi, dan edukasi
kepada Pengguna dan/atau Pengunjung
Bangunan Gedung;
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -53-
- pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan
berkala;
- pengelolaan rangkaian kegiatan Pemanfaatan,
termasuk pengawasan dan evaluasi; dan
- penyusunan laporan kegiatan Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung serta pemeriksaan
berkala.
(3) Keluaran pada tahap Pemanfaatan Bangunan Gedung
terdiri atas:
- dokumen rencana Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung serta pemeriksaan berkala
beserta laporannya secara periodik;
- panduan praktis Penggunaan bagi Pemilik dan
Pengguna; dan
- dokumentasi seluruh tahap pemanfaatan.
