PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002
Pasal 63
(1) Pemanfaatan Bangunan Gedung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi
standar Bangunan Gedung.
(2) Standar Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
- pemeriksaan berkala.
Paragraf 2
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
