Pasal 64
(1) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
bertujuan agar Bangunan Gedung beserta prasarana
dan sarananya tetap laik fungsi.
(2) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung.
www.peraturan.go.id
2021, No.26 -54-
(3) Pemilik atau Pengelola Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk
Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.
(4) Tata cara dan metode Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung meliputi:
- prosedur dan metode Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung;
- program kerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung;
- perlengkapan dan peralatan untuk pekerjaan
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
dan
- standar dan kinerja Pemeliharaan dan Perawatan
Bangunan Gedung.
(5) Lingkup Pemeliharaan dan Perawatan meliputi
komponen:
arsitektural;
struktural;
mekanikal;
elektrikal;
tata ruang luar; dan
tata gerha.
(6) Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
umur bangunan;
penyusutan;
kerusakan bangunan; dan/atau
peningkatan komponen bangunan.
